Surat model N1 adalah surat keterangan untuk nikah
Surat model N2 adalah surat keterangan asal-usul
Surat model N3 adalah surat persertujuan mempelai
Surat model N4 adalah surat keterangan orang-tua
Surat ini bisa didapatkan di kelurahan yang terlebih dahulu anda memerlukan surat pengantar dari RT anda.
Di RT anda tidak perlu memberikan berkas apapun, hanya biasanya cukup sulit untuk menemui Kepala RT karena kebanyakan mereka adalah pekerja. Biasanya anda dapat menemui mereka pagi2 sekali atau malam hari. Biaya: sukarela. Proses: cepat, langsung jadi (3menit). Anda tidak perlu ke RW.
Selanjutnya keesokan harinya, anda bisa mengurus surat N1 sd N4 di kelurahan anda sambil membawa:
1. Fotokopi pembayaran PBB
2. Foto 3x4 sebanyak 4 lembar
3. fotokopi KK
4. fotokopi KTP
5. fotokopi KTP pasangan/ calon
6. fotokopi KK pasangan/ calon
7. fotokopi akte kelahiran
8. surat pengantar RT
9. fotokopi ijazah
10. fotokopi ijazah pasangan/ calon
Berkas2 ini hanya diperiksa saja dan dikembalikan (kecuali surat pengantar dr RT). Setelah diketik, maka anda periksa kebenarannya, dan fotokopi surat N1 sd N4 ini dan diserahkan kembali ke Kelurahan fotokopinya. Proses: 2jam. Biaya: sukarela. Selain itu saya mendapatkan surat keterangan jalan/ boro dan surat keterangan perwalian.
Jika anda akan melangsungkan pernikahan di kota lain maka anda langsung ke capil dan meminta surat rekomendasi dari capil untuk melangsungkan pernikahan di kota yang anda inginkan. Berkas yang diperlukan adalah:
1. Foto 4x6 sebanyak 3 lembar
2. Fotokopi KTP
3. Fotokopi KTP pasangan
4. Fotokopi Surat N1 sd N4 dari kelurahan
5. Fotokopi KK
Berkas-berkas yang diperlukan untuk mengurus surat menikah adalah:
1. KK asli dan fotokopi
2. akte kelahiran asli dan fotokopi
3. surat/ kutipan ganti nama dan fotokopi
4. KTP asli dan fotokopi
5. surat baptis* dan fotokopi
6. fotokopi KTP calon
7. fotokopi KTP orang tua
8. fotokopi KTP orang tua calon
9. fotokopi KK calon
10. surat baptis calon dan fotokopi*
11. foto 3x4, 4x6
12. foto calon 3x4, 4x6
13. foto bersama mengenakan jas, berdampingan, latar belakang putih
14. fotokopi bukti pembayaran PBB
15. surat pengantar RT
16. surat N1, N2, N3, N4 dari kelurahan dan fotokopi
17. surat rekomendasi capil (untuk melangsungkan pernikahan di luar kota) dan fotokopi
18. surat keterangan jalan dari kelurahan dan fotokopi
19. surat keterangan perwalian dari kelurahan dan fotokopi
20. ijazah asli dan fotokopi
21. ijazah calon dan fotokopi
22. surat keterangan belum menikah*
23. surat imunisasi*
24. fotokopi akte nikah orang tua
25. fotokopi akte kematian
Tips:
1. buat fotokopi dokumen penting 10 lembar supaya anda tidak bolak-balik
2. buat foto ukuran 3x4 dan 4x6 beberapa lembar, biasanya tahun ganjil latar belakang merah, tahun genap latar belakang biru
3. periksa kebenaran dokumen yang diterbitkan
4. minta no.tlp. lurah/ rt/ capil
5. periksa semua keterangan berkas adalah sama semua, nama, agama dan segera urus perubahannya dengan segera
banyak persyaratan yang ga masuk akal, seperti ijazah, jadi kalau orang gak sekolah tidak berhak menikah? kan goblok aturan kayak begitu, terus bukti pembayaran PBB, apa pula urusannya orang mau merit dengan bayar PBB? lagian ga semua orang itu punya properti, masih banyak yang ngontrak.
ReplyDelete