Iklan

Wednesday, February 6, 2019

Pengalaman mengurus surat pindah dan cabut KK

Mengurus dokumen memang agak rumit dan membutuhkan tenaga dan waktu yang cukup besar karena kurangnya informasi yang ada di tempat terkait juga terkadang ada perbedaan antar satu wilayah dengan wilayah lainnya.

Oleh karena itu saya males sekali kalau mengurus surat - surat. Berikut yang harus dipersiapkan jika ingin mengurus surat pindah dan cabut KK. Jumlah fotokopi yang tertera saya perbanyak karena saya lupa berapa yang diminta di setiap tempat.
Persiapkan:
1. Foto latar belakang merah untuk tahun lahir ganjil ukuran 4x6 dan 3x4 yang cukup banyak.
Lebih baik persiapkan 10 setiapnya.
2. KK asli dan fotokopinya 10
3. KTP asli dan fotokopinya
4. Akte menikah asli dan fotokopinya karena saya pindah karena alasan ikut suami
5. Alamat baru yang lengkap
6. Surat dari RT untuk pindah asli

Alurnya adalah:
1. minta surat pindah ke RT (proses cepat langsung jadi), bawa KTP aja
2. ke kantor Lurah
3. ke kantor Camat
4. ke Konramil
5. Ke Polsek
6. Ke Camat untuk cabut KK dan cabut berkas
7. ke polres untuk mengurus SKCK (proses lama dan antri)

Biaya yang dikeluarkan adalah gratis tapi karena kurangnya informasi jadi agak rumit dan membutuhkan waktu mungkin 2 hari untuk mengurus cabut KK dan berkas kecuali mengurus SKCK.

KK asli yang baru dan surat pindah bisa diambil dan bisa diwakilkan sekitar 4-5 hari di Capil setelah proses cabut KK dan berkas sudah selesai.


No comments:

Post a Comment