Iklan

Wednesday, March 11, 2015

Bayar pajak di Samsat

Ini pengalaman saya membayar pajak mobil di Samsat. Plat mobil saya luar kota dan KTP milik kakak saya yang dibawa dia. Kakak saya berada di luar pulau. Setelah membaca di internet dan informasi dari teman-teman tentu saja saya was-was karena harus membayar pajak di kota sesuai yang tercantum juga diwajibkan menunjukkan KTP pemilik asli.

Kemudian dari kakak saya, saya mengetahui adanya web e-samsat jatim.
Klik di tab e-samsat, dan akan masuk di e-samsat. Disitu terdapat petunjuknya:
  • Pilih Kota dimana anda meregistrasikan kendaraan bermotor anda terlebih dahulu;
  • Kemudian pilih lokasi Samsat dimana anda mendaftarkan kendaraan bermotor anda;
  • Lalu masukkan Nomer Polisi (Nopol) kendaraaan bermotor anda;
  • Jangan lupa masukkan Kode yang tertera pada gambar;
  • Tekan tombol 'Cari', tunggu beberapa saat untuk melihat identitas dan besar Pajak Kendaraan Bermotor anda.
  • Atau Tekan tombol 'Beranda', untuk kembali ke halaman utama / awal
Di halaman berikutnya, anda harus mengisi formnya lagi dan akan muncul perhitungan biaya pajaknya. Perhitungan ini benar dan sudah saya buktikan. Pajak mobil saya terkena progresif kedua dan oleh karena itu lebih mahal karena di satu alamat sudah ada mobil lain yang tercantum. Setelah selesai, lanjutkan untuk cara pembayaran untuk mendapatkan kode. Pilihan pembayaran sementara ini hanya bisa melalui Bank Mandiri, bank Jatim, bank BRI, dan bank BNI. Saya tidak punya rekening di bank-bank tersebut...Kemudian saya klik di pilihan bank Mandiri pilihanny melalui ATM atau Internet Banking. Di pilihan bank BNI dan BRI ada option melalui Teller. Saya pikir ini jalan keluar yang baik jika saya bisa setor melalui teller BNI. Kemudian saya pilih pembayaran melalui Teller BNI dan mendapatkan kode pembayarannya.

Keesokan harinya saya ke Bank BNI dan Teller BNI tidak mengerti mengenai prosedur e-samsat ini karena tidak ada no. rekening yang dituju. Saya coba lagi ke kantor cabang BNI yang lain, mungkin saja mengerti. Ternyata juga sama, pihak BNI tidak mengerti.

Saya coba minta tolong teman saya yang punya ATM Mandiri, saya coba akses web e-samsat lagi dan mencoba mendapatkan kode pembayaran melalui ATM Mandiri. Ternyataaa....tidak bisa dirubah.

Kemudian saya coba keesokan harinya ke Samsat terdekat sambil doa supaya lancar. Saya ke Samsat drive thru dan menyerahkan STNK dan BPKB asli, KTP asli sesuai STNK. Jika diwakilkan oleh saudara/ orang tua bisa beserta KSK/ KK Kartu Keluarga asli.

Di loket pembayaran saya telah menyediakan uang tunai sesuai yang tertera di perhitungan web e-samsat dan sesuai 100%. Urusan ini cepat sekali selesai melalui Samsat drive thru, mungkin 5 menit atau kurang sudah selesai. Ga harus parkir, urusan juga cepat beres. Sungguh dapat acungan jempol dan saya puas sekali dengan kinerja Samsat drive thru yang tidak berbelit.

Saya coba lagi masuk di e-samsat dan saya tidak bisa akses, tertera pajak sudah dibayar/ belum waktunya membayar pajak.

Oya meski menggunakan e-samsat dan telah transfer uang pajak, tetap saja harus ke samsat untuk mengambil bukti pengesahan.

E-samsat menurut saya:
+ teknologi canggih secara online
+ web mudah diakses dan tidak sulit mengisi form nya
+ perhitungan akurat
- cara pembayaran yang terbatas pada bank tertentu
- kode pembayaran tidak bisa dirubah jika ingin mengganti ke bank lain
- tetap harus ke kantor samsat

Jika anda terlambat membayar pajak mobil maka akan dikenakan denda sebesar Rp.100.000 semakin lama anda terlambat membayar maka akan semakin bertambah dendanya.

No comments:

Post a Comment