Jika seseorang membeli asuransi jiwa, pemegang polis membuat suatu perjanjian yaitu polis asuransi jiwa dimana tertanggung membayar sejumlah premi/ uang dan perusahaan asuransi setuju membayar sejumah uang pertanggungan (UP) jika tertanggung meninggal selama masa berlaku polis/ tertanggung hidup di akhir masa asuransi.
Jenis resiko yang bisa diasuransikan yaitu:
1. meninggal karena sakit/ kecelakaan
Pencari nafkah keluarga meninggal dan meninggalkan kewajiban finansial yang masih harus dipenuhi.
2. Sumber dana
Perencanaan hari tua/ dana pensiun adalah persiapan untuk hidup di hari tua.
3. Kesehatan yang buruk
Biaya medis seiring bertambahnya usia semakin bertambah dan memerlukan biaya yang besar. Tabungan, aset finansial dan sumber dana lainnya dapat habis untuk menutup biaya medis.
Jenis-jenis produk asuransi jiwa tradisional adalah:
1. asuransi berjangka (term insurance) dimana uang pertanggungan dibayarkan hanya jika kematian terjadi dalam masa periode pertanggungan asuransi. Tidak ada pembayaran apapun jika tertanggung masih hidup.
2. asuransi jiwa seumur hidup (whole of life) untuk menyediakan perlindungan seumur hidup tertanggung selama polis tetap aktif melalui pembayaran premi. Polis ini juga memiliki elemen tabungan yang dikenal sebagai nilai tunai.
3. asuransi dwiguna (endowment) yang memiliki elemen proteksi jiwa dan tabungan. Manfaat polis dibayarkan ketika tertanggung meninggal selama jangka waktu asuransi, ketika tertanggung hidup pada saat polis jatuh tempo, dan ketika tertanggung menebus polis dan mengambil nilai tunai.
Masa leluasa (Grace period) adalah waktu yang diberikan kepada pemegang polis untuk melakukan pembayaran premi.
Polis lapse/ berhenti jika premi tidak dibayar.
Top-Up adalah sejumlah dana yang disetorkan.
Uang pertanggungan adalah sejumlah nilai uang yang tertera dalam polis yang akan dibayarkan bila memenuhi syarat.
Reinstatement yaitu pemulihan polis
Partial Withdrawal yaitu penarikan sebagian
Switching yaitu pemindahan
Rider yaitu asuransi tambahan
Jika nasabah kesulitan membayar premi, dapat melakukan cuti premi.
No comments:
Post a Comment